For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 3/2019 · Perda Kabupaten Kuningan No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2019Publication Date:1 Maret 2019
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date04 Maret 2019
Publication Date01 Maret 2019
Place of EnactmentKuningan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2010 Nomor 116 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 28 Tahun 2010 seri E). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 19 Tahun 2013 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2013 Nomor 18).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kuningan. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan permodalan bagi masyarakat, dan pemerataan pelayanan perbankan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya dan menyesuaikannya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kegiatan usaha BPR, meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerjasama dengan lembaga keuangan, penempatan dana, dan membantu pemerintah daerah serta desa dalam optimalisasi penyaluran dana. 2. Pengelompokan BPR berdasarkan Kegiatan Usaha (BPRKU) yang disesuaikan dengan modal inti. 3. Sumber modal Perumda BPR Kuningan, terdiri atas penyertaan modal daerah, hibah, dan sumber modal lainnya. 4. Organ Perumda BPR Kuningan, terdiri dari KPM (Bupati Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi, beserta persyaratan, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan penghasilan masing-masing. 5. Pegawai Perumda BPR Kuningan, meliputi ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajiban. 6. Dana pensiun dan tunjangan hari tua bagi Direksi dan Pegawai. 7. Perencanaan dan pelaporan, meliputi rencana strategis dan rencana bisnis tahunan. 8. Tahun buku dan penggunaan laba. 9. Kerjasama dengan lembaga keuangan dan lembaga lainnya. 10. Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri Dalam Negeri, Otoritas Jasa Keuangan, dan KPM.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Dewan Pengawas dan Direksi yang telah diangkat sebelum peraturan Daerah ini ditetapkan, tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 102. 3. Periodesasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan untuk dapat diangkat kembali dalam masa jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lamanya waktu masa menjabat bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan jumlah dan struktur anggota Dewan Pengawas dan Direksi dapat dikenakan sanksi berupa larangan pembukaan jaringan kantor, kegiatan Pedagang Valuta Asing, dan/atau penghentian sementara sebagian kegiatan operasional Perumda BPR Kuningan. 2. Dalam hal dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan operasional, Perumda BPR Kuningan wajib mengumumkan penghentian tersebut kepada masyarakat dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan.