For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 22 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

Also known as: PERPRES 22/2013 · PERPRES No. 22 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 22 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:6 Maret 2013Publication Date:1 Maret 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Maret 2013
Publication Date01 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta untuk meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini. Tunjangan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)