on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 162 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Also known as: Perka BKKBN 162/2016 · Perka BKKBN No. 162 Tahun 2016 · Perka BKKBN Nomor 162 Tahun 2016
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 107 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Kebijakan ini mengatur bahwa hasil pemetaan tersebut merupakan urusan pemerintahan konkuren wajib nonpelayanan dasar dan digunakan oleh pemerintah daerah untuk menetapkan kelembagaan perangkat daerah, perencanaan, dan penganggaran. Kelembagaan perangkat daerah ini berbentuk Dinas. Selain itu, hasil pemetaan ini juga digunakan oleh unit kerja di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagai dasar pembinaan teknis kepada daerah secara nasional. Evaluasi hasil pemetaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.