on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 6/2004 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 6 Tahun 2004 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang daerah di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi barang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, seiring dengan bertambahnya volume dan jenis barang daerah sebagai penunjang pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Gubernur berwenang penuh atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Barang Daerah, Kepala Unit/Satuan Kerja, Pemegang Barang, dan Pengurus Barang. Kepala Satuan Kerja Pengelola Barang Daerah menyusun standarisasi barang, kebutuhan barang, dan harga. Pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh Panitia Pengadaan Pekerjaan Daerah yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur.
Peraturan ini juga mengatur penyimpanan, penyaluran, dan pemeliharaan barang daerah. Inventarisasi barang daerah menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Pengelola Barang Daerah dan Kepala Unit/Satuan Kerja. Perubahan status hukum barang daerah, termasuk penjualan kendaraan dinas dan rumah daerah, diatur dengan persetujuan DPRD. Penghapusan barang daerah yang rusak juga diatur dengan mekanisme tertentu.
Pemanfaatan barang daerah dapat dilakukan melalui pinjam pakai, penyewaan, penggunausahaan, atau swadana. Pengamanan barang daerah dilakukan secara administratif, fisik, dan melalui tindakan hukum. Pengelolaan barang daerah yang dipisahkan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Pembinaan dan pengendalian pengelolaan barang daerah dilakukan oleh Gubernur dan Kepala Satuan Kerja Pengelola Barang Daerah. Pengawasan dilakukan oleh Gubernur dan Badan Pengawasan Propinsi. Pembiayaan pengelolaan barang daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.