For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia

Also known as: PP 16/2024 · PP No. 16 Tahun 2024 · PP Nomor 16 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 2024Publication Date:28 Maret 2024
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Maret 2024
Publication Date28 Maret 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2020.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung penguatan industri asuransi Indonesia, termasuk penyelesaian polis PT Asuransi Jiwasraya yang telah direstrukturisasi dan/atau dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG. Penambahan penyertaan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp3.556.000.000.000,00 ke dalam modal saham PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia. Seluruh penambahan modal ini diteruskan menjadi penyertaan modal ke dalam modal saham PT Asuransi Jiwa IFG. Penambahan modal ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024.

(-)

(-)