For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak Tahun 2020-2040

Also known as: Perda Kabupaten Siak 1/2020 · Perda Kabupaten Siak No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Maret 2020Publication Date:30 Maret 2020
Perencanaan Pembangunan NasionalKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak Tahun 2020-2040
LocationPemerintah Kabupaten Siak
Effective Date30 Maret 2020
Publication Date30 Maret 2020
Place of EnactmentSiak Sri Indrapura

Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2002 tentang RTRW Kabupaten Siak Tahun 2002 - 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Siak ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak untuk periode 2020-2040. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kabupaten Siak sebagai pusat kebudayaan Melayu yang maju berbasis agribisnis, agroindustri, dan pariwisata dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan kawasan berbasis agribisnis dan agroindustri, potensi pariwisata alam, buatan, dan budaya, sistem pusat kegiatan yang hirarkis dan terdistribusi, jaringan prasarana pendukung, pengelolaan sumber daya alam berbasis kelestarian lingkungan, pelestarian kawasan lindung, pengembangan kawasan budidaya yang efisien dan berwawasan lingkungan, serta peningkatan peran kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten mencakup sistem perkotaan (PKW, PKL, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya). Rencana pola ruang wilayah kabupaten meliputi kawasan peruntukan lindung (perlindungan kawasan, perlindungan setempat, konservasi, cagar budaya, ekosistem mangrove) dan kawasan peruntukan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan dan energi, industri, permukiman, pertahanan dan keamanan). Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten meliputi program utama, lokasi, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi 3 (tiga) tahun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. 6. Masyarakat yang telah tinggal di kawasan lindung, sebelum ditetapkan sebagai kawasan lindung dan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dapat tetap tinggal di kawasan tersebut sepanjang mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Dalam hal terdapat penetapan kawasan hutan oleh Menteri yang membidangi Kehutanan bagian wilayah Provinsi di wilayah Kabupaten yang kawasan hutannya terdapat kegiatan lain dan belum disepakati dengan pemerintah Provinsi pada saat perda ini ditetapkan, diakomodir dalam ketentuan outline dalam rencana pola ruang dalam rangka penyelarasan peruntukan fungsi kawasan hutan yang akan dikukuhkan oleh Menteri yang membidangi Kehutanan dan digambarkan seperti diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Arahan untuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran ketentuan kewajiban pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. 2. Sanksi administrasi dapat dikenakan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten, izin pemanfaatan ruang, persyaratan izin, dan/atau menghalangi akses terhadap kawasan milik umum. 3. Bentuk sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, dan/atau denda administrasi.