For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sigi, Dan Kabupaten Bengkulu Tengah

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 7/2011 · Permen ATR/Kepala BPN No. 7 Tahun 2011 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:28 September 2011Publication Date:28 September 2011
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePembentukan Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sigi, Dan Kabupaten Bengkulu Tengah
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date28 September 2011
Publication Date28 September 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini menetapkan pembentukan Kantor Pertanahan di Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Bengkulu Tengah. Wilayah kerja masing-masing kantor pertanahan sesuai dengan wilayah administratif kota/kabupaten yang ditetapkan dalam undang-undang pembentukan daerah tersebut. Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja kantor pertanahan mengacu pada Pasal 29 sampai dengan Pasal 61 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006. Dengan ditetapkannya peraturan ini, jumlah Kantor Pertanahan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menjadi 433 kantor.

(-)

(-)