For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Padang Lawas Utara 8/2016 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:14 November 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
Effective Date-
Publication Date14 November 2016
Place of EnactmentGunung Tua

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2010 Nomor 7). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2010 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 2 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2012 Nomor 2). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Badan, Kantor) Kabupaten Padang Lawas Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2010 Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Paraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2016 Nomor 1). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2010 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini membentuk perangkat daerah Kabupaten Padang Lawas Utara yang terdiri dari Sekretariat Daerah Kabupaten (Tipe A), Sekretariat DPRD Kabupaten (Tipe B), Inspektorat Kabupaten (Tipe A), Dinas Daerah Kabupaten, Badan Daerah Kabupaten, dan Kecamatan.

Dinas Daerah Kabupaten diklasifikasikan menjadi Dinas Tipe A, Tipe B, dan Tipe C, yang masing-masing menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berbeda. Badan Daerah Kabupaten juga diklasifikasikan menjadi Badan Tipe A dan Tipe B, yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan, keuangan, pendapatan, aset daerah, kepegawaian, dan pengembangan sumber daya manusia. Selain itu, terdapat Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Sekretaris Dewan Pengurus Korpri.

Kecamatan terdiri dari Kecamatan Tipe A dan Tipe B. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada dinas dan badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu, termasuk UPT di bidang pendidikan (satuan pendidikan formal dan nonformal) dan kesehatan (rumah sakit daerah dan pusat kesehatan masyarakat).

Bupati dibantu oleh 3 (tiga) Bidang Staf Ahli. Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten diatur berdasarkan eselon dan jabatan pimpinan tinggi pratama/administrator/pengawas.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPT yang baru.

(-)