For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 229 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 229 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Badan Pimpinan Umum Pelabuhan

Also known as: Keppres 229/1961 · Keppres No. 229 Tahun 1961 · Keppres Nomor 229 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 1961Publication Date:19 Mei 1961
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Direksi Sementara Badan Pimpinan Umum Pelabuhan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Mei 1961
Publication Date19 Mei 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) Pelabuhan yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Prp. Tahun 1960 dan Keputusan Presiden No. 356 Tahun 1960, serta setelah mendengar pertimbangan dari Menteri Perhubungan Laut. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari Ir. Ong Ping Liang sebagai Presiden Direktur, Ir. Kadirman sebagai Direktur, dan Mr. Kusnoroto sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)