For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Lokasi

Also known as: Perda Kabupaten Demak 4/2009 · Perda Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2009Publication Date:1 Januari 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Lokasi
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date01 Januari 2009
Publication Date01 Januari 2009
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah dan segala ketentuan yang mengatur tentang Izin Lokasi yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Lokasi di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pemanfaatan tanah agar berdaya guna bagi pembangunan daerah serta mewujudkan keseimbangan dan kelestarian fungsi lingkungan. Tujuannya adalah untuk mengatur penggunaan pemanfaatan tanah melalui pemberian izin lokasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Setiap orang pribadi atau badan yang bermaksud memperoleh tanah untuk keperluan usaha dan/atau penanaman modal harus mendapatkan Izin Lokasi dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dengan pengecualian untuk tanah dengan luas tertentu (kurang dari 25 Ha untuk pertanian dan 1 Ha untuk non-pertanian).
  2. Retribusi Izin Lokasi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan untuk memperoleh tanah guna kepentingan usaha dan/atau penanaman modal.
  3. Tarif retribusi Izin Lokasi digolongkan berdasarkan peruntukan penggunaan tanah (pertanian, perumahan, pariwisata, industri, perdagangan/jasa, dan usaha lainnya) dengan tarif yang berbeda untuk setiap kategori.
  4. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan Izin Lokasi dari Pemerintah Kabupaten Demak dan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, dan pembayaran retribusi, serta sanksi administrasi bagi yang tidak membayar tepat waktu.

(-)

Orang pribadi / badan / wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dikenakan sanksi dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terhutang.