For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Pertanian Kepada Propinsi Sumatera Selatan

Also known as: PP 41/1951 · PP No. 41 Tahun 1951 · PP Nomor 41 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 1951Publication Date:27 Juni 1951
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Pertanian Kepada Propinsi Sumatera Selatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juli 1951
Publication Date27 Juni 1951
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam bidang pertanian kepada Propinsi Sumatera Selatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 tahun 1950. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pertanian dengan memberikan otonomi lebih kepada pemerintah daerah.

Ketentuan Substansial: Propinsi Sumatera Selatan diberi kewenangan untuk mengatur urusan pertanian rakyat, memimpin dan mengawasi pemerintahan daerah otonom, serta membantu Pemerintah Pusat dalam pengumpulan data statistik pertanian. Propinsi juga bertanggung jawab atas penyediaan benih, bibit, dan alat pertanian, serta pencegahan penyakit tanaman. Selain itu, Propinsi diizinkan untuk melakukan penyelidikan dan percobaan teknis dengan persetujuan Menteri Pertanian. Propinsi juga diharuskan untuk mempromosikan pertanian melalui propaganda dan pendidikan, serta mengadakan rapat dengan Menteri Pertanian untuk membahas urusan teknis.

(-)

(-)