Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2011 ini mengatur tentang tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa. Latar belakangnya adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007.
Ketentuan Substansial:
- Jenis Laporan: Peraturan ini mengatur jenis-jenis laporan yang harus dibuat oleh Kepala Desa dan BPD, meliputi:
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD)
- Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
- Informasi LPPD kepada masyarakat
- Laporan Administrasi Keuangan BPD
- Ruang Lingkup Laporan: Laporan meliputi urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan yang diserahkan kabupaten, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
- Muatan Laporan: Muatan laporan mencakup bidang-bidang seperti pertanian, pertambangan, kesehatan, pendidikan, sosial, penataan ruang, lingkungan hidup, dan lain-lain.
- Materi Laporan: Materi laporan mencakup ringkasan rencana kerja, pelaksanaan kegiatan, tingkat pencapaian, alokasi anggaran, sarana dan prasarana, serta permasalahan dan penyelesaian.
- Penyusunan dan Penyampaian: Laporan harus disusun dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. LPPD disampaikan kepada Bupati melalui Camat, sedangkan LKPJ disampaikan kepada BPD.
- Evaluasi: Bupati dan BPD melakukan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan.
- Informasi kepada Masyarakat: Kepala Desa wajib menginformasikan LPPD kepada masyarakat melalui pengumuman resmi atau media setempat.