Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai elemen penting dalam administrasi pemerintahan daerah dan pembangunan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kearsipan, termasuk perencanaan, organisasi, pengelolaan arsip dinamis dan statis, pembinaan, pengawasan, serta partisipasi masyarakat. Kewenangan pengelolaan arsip dibagi antara Lembaga Kearsipan Kota, Unit Kearsipan, dan Unit Pengolah, dengan tanggung jawab yang berbeda untuk arsip aktif, inaktif, dan statis. Peraturan ini juga menekankan pentingnya sumber daya manusia yang kompeten, termasuk Arsiparis, serta pengembangan sistem informasi kearsipan daerah (SIKD) dan jaringan informasi kearsipan daerah (JIKD). Selain itu, peraturan ini mengatur pembiayaan kearsipan yang bersumber dari APBD, hibah, dan sumbangan, serta kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan.