For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 15 Tahun 2016 tentang Lambang Daerah Kabupaten Konawe

Also known as: Perda Kabupaten Konawe 15/2016 · Perda Kabupaten Konawe No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2016Publication Date:5 Desember 2016
Kebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLambang Daerah Kabupaten Konawe
LocationPemerintah Kabupaten Konawe
Effective Date05 Desember 2016
Publication Date05 Desember 2016
Place of EnactmentUnaaha

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 15 Tahun 2016 tentang Lambang Daerah Kabupaten Konawe dibentuk untuk memberikan identitas daerah yang mencerminkan karakteristik, ciri khas, makna, dan filosofi nilai-nilai luhur masyarakat Kabupaten Konawe. Lambang daerah berfungsi sebagai sarana pemersatu, wujud eksistensi, panji kebesaran, simbol kultur masyarakat, dan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta manifestasi budaya yang berakar dari sejarah dan perjuangan daerah.

Peraturan ini mengatur jenis lambang daerah yang meliputi logo dan bendera. Lambang daerah berkedudukan sebagai tanda identitas daerah dan berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat. Desain bendera daerah berbentuk segi empat panjang dengan ukuran panjang dan lebar 3:2 yang memuat logo daerah. Logo daerah menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat, serta semboyan untuk mewujudkan harapan tersebut. Logo dan bendera daerah tidak boleh memiliki persamaan dengan logo dan bendera organisasi terlarang atau separatis.

Penggunaan dan penempatan logo daerah meliputi bangunan resmi pemerintahan daerah, gapura, tanda batas wilayah, kop surat, stempel, dokumen perjanjian, dan bendera daerah. Bendera daerah dapat digunakan sebagai pendamping Bendera Negara dalam pertemuan resmi, pada kendaraan dinas kepala daerah, dan dalam upacara hari besar kenegaraan dan hari ulang tahun daerah. Logo daerah juga dapat ditempatkan di bagian luar dan dalam bangunan resmi pemerintahan daerah, dengan ketentuan tidak lebih tinggi atau sejajar dengan lambang negara. Bupati atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditunjuk dapat melakukan pembinaan terhadap penggunaan dan penempatan lambang daerah melalui sosialisasi atau rapat.

(-)

(-)