For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Melawi 1/2021 · Perda Kabupaten Melawi No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:11 Januari 2021Publication Date:11 Januari 2021
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Melawi
Effective Date11 Januari 2021
Publication Date11 Januari 2021
Place of EnactmentNanga Pinoh

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 38). Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 38) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan peraturan perundang-undangan terkait. Peraturan ini mencakup perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah.

Dalam perencanaan dan penganggaran, peraturan ini menekankan pendekatan kinerja dengan fokus pada Keluaran (output) dan Hasil (outcome) terukur dari aktivitas dan program kerja. Proses penyusunan APBD dimulai dari pembuatan KUA dan PPAS, dilanjutkan dengan RKA SKPD, yang kemudian menjadi dasar penyusunan rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD. Dokumen penganggaran disempurnakan dengan memasukkan unsur kinerja.

Pelaksanaan dan penatausahaan anggaran harus memperhitungkan kinerja yang telah ditetapkan dalam APBD dan sejalan dengan indikator kinerja yang disepakati. Peraturan ini mempertegas fungsi verifikasi dalam SKPD dan mengembalikan tugas bendahara sebagai pemegang kas dan juru bayar, serta memisahkan tugas antara pihak yang melakukan otorisasi, menyimpan uang, dan melakukan pencatatan.

Pertanggungjawaban keuangan daerah diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang mencakup tujuh jenis laporan, termasuk neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Selain itu, terdapat laporan realisasi kinerja yang menunjukkan sejauh mana kinerja pemerintah daerah.

(-)

  • Bupati yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan.
  • Bupati yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pemerintah Daerah yang melanggar ketentuan pelaporan defisit APBD dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran Dana Transfer Umum.
  • Bupati yang tidak mengajukan rancangan Perda tentang APBD dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • DPRD dan Bupati yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Apabila Bupati tidak mengumumkan informasi keuangan daerah dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.