Peraturan Menteri ini mengatur tentang penetapan kelas jabatan di lingkungan instansi pemerintah sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk menyeragamkan kelas jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dan kualifikasi pekerjaan, yang digunakan sebagai dasar penggajian. Setiap instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi jabatan untuk setiap jabatan di lingkungannya, yang hasilnya meliputi rekapitulasi kelas jabatan, daftar nama jabatan struktural dan fungsional, tabel hasil evaluasi jabatan, peta jabatan, serta informasi faktor jabatan. Hasil evaluasi jabatan tersebut diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk divalidasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berdasarkan surat Menteri mengenai validasi, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan peraturan dan keputusan tentang kelas jabatan di lingkungannya. Jika terjadi perubahan kelas jabatan, Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan perubahan hasil evaluasi jabatan untuk divalidasi kembali oleh Kementerian. Dalam hal perubahan anggaran akibat perubahan evaluasi jabatan, Menteri menerbitkan surat persetujuan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Instansi pemerintah yang telah menetapkan kelas jabatan wajib menyesuaikan dengan peraturan ini paling lambat tahun 2014.