For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran

Also known as: Permenhub 25/2011 · Permenhub No. 25 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2011Publication Date:23 Februari 2011
Profesi & Sertifikasi KeahlianPerencanaan Pembangunan NasionalTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeSarana Bantu Navigasi-Pelayaran
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date23 Februari 2011
Publication Date23 Februari 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2005 tentang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2011 tentang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi navigasi kapal di perairan Indonesia. Kebijakan ini mengatur jenis dan fungsi sarana bantu navigasi-pelayaran, yang meliputi sarana visual, elektronik, dan audible. Peraturan ini menetapkan persyaratan teknis dan standar penempatan sarana bantu navigasi-pelayaran, serta mengatur penyelenggaraan, pemeliharaan, dan pengawasan sarana tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mengatur zona keamanan dan keselamatan di sekitar sarana bantu navigasi-pelayaran untuk melindungi dari gangguan dan kerusakan. Badan usaha yang terlibat dalam pengadaan sarana bantu navigasi-pelayaran diwajibkan untuk memenuhi standar yang ditetapkan dan melaporkan operasionalnya secara berkala kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

(-)

  • 1. Badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin pengadaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.