on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
Also known as: Permenhub 25/2011 · Permenhub No. 25 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2011 tentang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi navigasi kapal di perairan Indonesia. Kebijakan ini mengatur jenis dan fungsi sarana bantu navigasi-pelayaran, yang meliputi sarana visual, elektronik, dan audible. Peraturan ini menetapkan persyaratan teknis dan standar penempatan sarana bantu navigasi-pelayaran, serta mengatur penyelenggaraan, pemeliharaan, dan pengawasan sarana tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mengatur zona keamanan dan keselamatan di sekitar sarana bantu navigasi-pelayaran untuk melindungi dari gangguan dan kerusakan. Badan usaha yang terlibat dalam pengadaan sarana bantu navigasi-pelayaran diwajibkan untuk memenuhi standar yang ditetapkan dan melaporkan operasionalnya secara berkala kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.