For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas Kebersihan, Pertamanan Dan Pemakaman Pemerintah Kota Bekasi

Also known as: Perda Kota Bekasi 29/2003 · Perda Kota Bekasi No. 29 Tahun 2003 · Perda Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2003Publication Date:4 Desember 2003
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dinas Kebersihan, Pertamanan Dan Pemakaman Pemerintah Kota Bekasi
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date05 Desember 2003
Publication Date04 Desember 2003
Place of EnactmentBekasi

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Pemerintah Kota Bekasi. Dinas ini bertugas membantu Walikota dalam menyelenggarakan kebijakan pelayanan daerah di bidang pengendalian dan penyuluhan, persampahan, pertamanan dan pemakaman, serta peralatan dan perlengkapan. Fungsi Dinas meliputi penyusunan program dan kegiatan, penyelenggaraan urusan tata usaha perkantoran, perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan kegiatan teknis operasional, penyelenggaraan administrasi dan pelayanan umum, pengendalian dan pembinaan terhadap UPTD, pelaksanaan koordinasi dengan unsur terkait, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota, dan penyusunan laporan.

Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Perencanaan), Bidang Pengendalian dan Penyuluhan (dengan Seksi Pengendalian dan Penyuluhan), Bidang Persampahan (dengan Seksi Penampungan dan Pengangkutan), Bidang Pertamanan dan Pemakaman (dengan Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Taman dan Makam serta Seksi Reklame dan Dekorasi Kota), Bidang Peralatan dan Perlengkapan (dengan Seksi Pengadaan dan Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan), UPTD Tempat Pemakaman Umum (TPU), UPTD Tempat Pembuangan Akhir (TPA), UPTD Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pembiayaan Dinas berasal dari APBD dan sumber-sumber lain yang sah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan lain yang mengatur hal yang sama serta sederajat atau di bawahnya dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)