For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Tekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 9/2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2011Publication Date:1 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengendalian Menara Tekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Effective Date01 Desember 2011
Publication Date01 Desember 2011
Place of EnactmentPandan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Tapanuli Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagai retribusi daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Golongan Retribusi: Retribusi dipungut atas setiap pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah.
  2. Pembangunan dan Pengelolaan Menara: Pembangunan menara harus mengikuti rencana tata ruang wilayah, rencana detail wilayah, dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Menara wajib dilengkapi dengan sarana pendukung seperti pentanahan, penangkal petir, catu daya, dan pagar pengaman.
  3. Penggunaan Bersama Menara: Penyedia menara wajib memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan menara secara bersama-sama.
  4. Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Menghitung Retribusi: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Tarif retribusi adalah 2% dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi.
  5. Pemungutan Retribusi: Retribusi dipungut di wilayah daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Peraturan ini juga mengatur tentang keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (Lima) tahun terhitung sejak saat terhitung.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.