Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGR) bertujuan untuk meminimalisir kerugian daerah terhadap kekurangan kekayaan daerah dan memberikan landasan hukum yang kuat dalam penyelesaian kerugian daerah. Latar belakangnya adalah masih banyaknya kerugian daerah yang belum dapat ditagih dan diselesaikan karena belum adanya instrumen peraturan yang memadai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Informasi dan Pelaporan Kerugian Daerah:** Sumber informasi kerugian daerah, verifikasi oleh Kepala Perangkat Daerah, dan mekanisme pelaporan.
2. **Penyelesaian Kerugian Daerah:** Bupati sebagai Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD), pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD), Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS), dan Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR).
3. **Penentuan Nilai Kerugian Daerah:** Penentuan nilai atas berkurangnya barang daerah berdasarkan nilai buku atau nilai wajar.
4. **Penagihan dan Penyetoran:** Penagihan berdasarkan SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dan penyetoran ganti kerugian ke Kas Daerah.
5. **Penyerahan Upaya Penagihan:** Penyerahan upaya penagihan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang daerah jika Pihak Yang Merugikan tidak dapat mengganti kerugian dalam jangka waktu yang ditentukan.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang menimbulkan kerugian daerah, termasuk mekanisme penggantian kerugian dan konsekuensi jika lalai dalam pembayaran. Peraturan ini juga mengatur tentang kedaluwarsa kewajiban pembayaran ganti rugi.