on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Also known as: Perda Provinsi Bengkulu 5/2022 · Perda Provinsi Bengkulu No. 5 Tahun 2022 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman narkotika, mendorong partisipasi masyarakat, serta membangun koordinasi antar Perangkat Daerah (PD) dan instansi terkait.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup deteksi dini, antisipasi dini, pencegahan, pemberantasan, penanganan, kelembagaan, sarana dan prasarana, kerja sama, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, sistem data dan informasi, penghargaan, dan pendanaan. Peraturan ini mengatur peran Pemerintah Daerah dalam melakukan deteksi dini melalui pengumpulan informasi, pemetaan wilayah rawan, dan pelaksanaan tes urin. Upaya antisipasi dini meliputi pemberian informasi, koordinasi dengan instansi vertikal, kerja sama dengan lembaga pendidikan dan keagamaan, pengawasan terhadap sumber daya manusia dan tempat-tempat yang rentan terhadap penyalahgunaan narkotika, serta pelaksanaan tes urin sebagai persyaratan penerimaan pegawai dan siswa.
Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan pencegahan melalui Rencana Aksi Daerah yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah bidang kesatuan bangsa dan politik. Sasaran pencegahan meliputi keluarga, lembaga pendidikan, lingkungan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, Pemerintah Daerah, tempat usaha, tempat ibadah, dan media massa. Penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba dilakukan melalui rehabilitasi medis dan sosial, serta pendekatan keagamaan dan tradisional. Peraturan ini juga membentuk Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Provinsi Bengkulu.