For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Also known as: Perda Provinsi Bengkulu 5/2022 · Perda Provinsi Bengkulu No. 5 Tahun 2022 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2022Publication Date:27 Desember 2022
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
LocationPemerintah Provinsi Bengkulu
Effective Date27 Desember 2022
Publication Date27 Desember 2022
Place of EnactmentBengkulu

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman narkotika, mendorong partisipasi masyarakat, serta membangun koordinasi antar Perangkat Daerah (PD) dan instansi terkait.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup deteksi dini, antisipasi dini, pencegahan, pemberantasan, penanganan, kelembagaan, sarana dan prasarana, kerja sama, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, sistem data dan informasi, penghargaan, dan pendanaan. Peraturan ini mengatur peran Pemerintah Daerah dalam melakukan deteksi dini melalui pengumpulan informasi, pemetaan wilayah rawan, dan pelaksanaan tes urin. Upaya antisipasi dini meliputi pemberian informasi, koordinasi dengan instansi vertikal, kerja sama dengan lembaga pendidikan dan keagamaan, pengawasan terhadap sumber daya manusia dan tempat-tempat yang rentan terhadap penyalahgunaan narkotika, serta pelaksanaan tes urin sebagai persyaratan penerimaan pegawai dan siswa.

Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan pencegahan melalui Rencana Aksi Daerah yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah bidang kesatuan bangsa dan politik. Sasaran pencegahan meliputi keluarga, lembaga pendidikan, lingkungan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, Pemerintah Daerah, tempat usaha, tempat ibadah, dan media massa. Penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba dilakukan melalui rehabilitasi medis dan sosial, serta pendekatan keagamaan dan tradisional. Peraturan ini juga membentuk Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Provinsi Bengkulu.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Tim Terpadu yang telah terbentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Tim Terpadu berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Badan usaha, tempat usaha, hotel, tempat hiburan, rumah kos dan/atau asrama yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dikenakan sanksi administratif. 2. Pimpinan Perangkat Daerah dan ASN yang berkerja dilingkungan Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan dan/atau melanggar ketentuan Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 dikenakan sanksi administratif. 3. Kepala Lembaga Pendidikan yang tidak melaksanakan dan/atau melanggar ketentuan pasal 9, pasal 11 dan pasal 12 dikenakan sanksi administratif.