on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Also known as: Permenaker 3/2015 · Permenaker No. 3 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 3 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk mengatur penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia dalam rangka meningkatkan investasi dan memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk memudahkan proses perizinan penggunaan TKA melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan tata cara pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), penerbitan surat rekomendasi visa kerja, dan penerbitan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Proses ini dilakukan secara online dan melibatkan berbagai dokumen seperti akta pendirian perusahaan, surat izin usaha, dan dokumen pendukung lainnya. Kewajiban perusahaan termasuk membayar Dana Kompensasi dan menyediakan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA.