For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto

Also known as: Perda Kabupaten Jeneponto 2/2007 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Active
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto
LocationPemerintah Kabupaten Jeneponto
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBontosunggu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Latar belakangnya adalah kewajiban negara untuk melayani warga negara dan penduduk dalam pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemberian otonomi kepada daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin kepastian hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait, mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik, dan memenuhi hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara optimal.

Ketentuan substansial mencakup asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik seperti kepastian hukum, keterbukaan, partisipatif, akuntabilitas, dan kepentingan umum. Jenis pelayanan publik terdiri dari pelayanan administrasi, barang, dan jasa. Prinsip penyelenggaraan pelayanan meliputi kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, dan tidak diskriminatif.

Peraturan ini juga mengatur fungsi penyelenggara pelayanan, pengelolaan sumber daya aparatur, hubungan antar penyelenggara pelayanan, standar pelayanan, maklumat dan piagam pelayanan, pelayanan bagi kelompok rentan, biaya pelayanan, pengelolaan sarana dan prasarana, perilaku pemberi layanan, indeks kepuasan masyarakat, pengawasan penyelenggaraan pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan penyelesaian sengketa pelayanan publik. Dibentuk juga Komisi Pelayanan Publik untuk menangani pengaduan dan sengketa.

1. Semua ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah ini telah selesai paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Daerah ini dinyatakan efektif dilaksanakan. 2. Peraturan Daerah ini efektif dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan.

1. Penyelenggara dan atau pemberi pelayanan yang melanggar kewajibannya dikenakan sanksi administratif berupa teguran, ganti rugi, penundaan/penurunan pangkat, mutasi jabatan, pembebasan tugas/jabatan, atau pemberhentian dengan/tidak hormat. 2. Pelanggaran yang memenuhi unsur pidana dilaksanakan sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku.