For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 3/2018 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2018Publication Date:15 Januari 2018
Perlindungan Hak AsasiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Bantuan Hukum
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date15 Januari 2018
Publication Date15 Januari 2018
Place of EnactmentSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara, menjamin penyelenggaraan bantuan hukum secara merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Penyelenggaraan bantuan hukum dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum, yang bertugas menyusun kebijakan, rencana anggaran, mengelola anggaran, dan menyampaikan laporan penyelenggaraan bantuan hukum. Bagian Hukum berwenang mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan bantuan hukum.

Bupati menjalin kerja sama dengan Pemberi Bantuan Hukum, yang berhak melakukan rekruitmen advokat, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima biaya dari Pemerintah Daerah, mengeluarkan pendapat dalam membela perkara, mendapatkan informasi dan data, serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan penyelenggaraan bantuan hukum, menjaga kerahasiaan informasi, memberikan bantuan hukum sampai selesai, dan melaporkan penggunaan anggaran.

Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai, sesuai standar bantuan hukum, dan mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Penerima Bantuan Hukum wajib menyampaikan informasi yang benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.

Syarat untuk memperoleh bantuan hukum meliputi pengajuan permohonan tertulis, penyerahan dokumen perkara, dan melampirkan surat keterangan miskin. Pendanaan penyelenggaraan bantuan hukum dibebankan pada APBD, dan Bupati melakukan pengawasan melalui Bagian Hukum.

(-)

(-)