For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 6/2018 · Perda Kabupaten Majalengka No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2018Publication Date:28 Desember 2018
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date28 Desember 2018
Publication Date28 Desember 2018
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk:

  • Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus, atau campuran) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  • Persyaratan Bangunan Gedung: Mencakup persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan).
  • Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur kegiatan pembangunan (perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan SLF), pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung.
  • Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Pembentukan, tugas, dan fungsi TABG dalam memberikan pertimbangan teknis.
  • Peran Masyarakat: Mengatur peran masyarakat dalam pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan.

1. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang belum memperoleh IMB, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus sudah memiliki IMB. 3. Dengan belakunya peraturan daerah ini dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun bangunan gedung yang telah didirikan sebelum dikeluarkannya peraturan daerah ini wajib memiliki SLF.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian kegiatan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 2. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 3. Pelanggaran yang mengakibatkan kerugian dapat dikenakan pidana kurungan/penjara dan denda, dengan besaran tergantung pada tingkat kerugian (harta benda, cacat, atau hilangnya nyawa).