For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 86 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum

Also known as: PERPRES 86/2013 · PERPRES No. 86 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 86 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:11 Desember 2013Publication Date:11 Desember 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Desember 2013
Publication Date11 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Tunjangan Kompensasi Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu, dengan pengecualian bagi mereka yang tidak memiliki jabatan, dinonaktifkan, atau bekerja di luar Kementerian. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran dan disesuaikan dengan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pegawai yang menerima tunjangan profesi akan mendapatkan selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi. Pelaksanaan reformasi birokrasi wajib dilakukan oleh seluruh pegawai.

(-)

(-)