For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kota Magelang 5/2017 · Perda Kota Magelang No. 5 Tahun 2017 · Perda Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2017Publication Date:31 Juli 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date31 Agustus 2017
Publication Date31 Juli 2017
Place of EnactmentMagelang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu terkait retribusi perizinan tertentu.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui peninjauan kembali retribusi perizinan tertentu.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 8 mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan pengecualian objek retribusi IMB untuk bangunan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah.
  2. Perubahan Pasal 14 mengenai tarif Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, dengan menetapkan tarif yang berbeda untuk berbagai jenis tempat penjualan seperti bar, hotel bintang 5, hotel bintang 4, hotel bintang 3, dan restoran bintang. Pendaftaran ulang dikenakan tarif sebesar 100% dari tarif awal.
  3. Perubahan Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)