For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemotongan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Also known as: PMK 111/PMK.03/2010 · PMK No. 111/PMK.03/2010

Status:
Active
Effective Date:14 Juni 2010Publication Date:14 Juni 2010
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pemotongan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
LocationKementerian Keuangan
Effective Date14 Juni 2010
Publication Date14 Juni 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial:

Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto. Dividen meliputi dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Pengenaan PPh final dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen pada saat dividen disediakan untuk dibayarkan. Pihak pembayar dividen wajib memberikan tanda bukti pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak yang dipotong.

Pihak pembayar dividen wajib menyetor PPh ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, menggunakan Surat Setoran Pajak. Pihak pembayar dividen juga wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran PPh paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir, menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2).

(-)

(-)