For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Batang 9/2023 · Perda Kabupaten Batang No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2023Publication Date:27 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date27 Desember 2023
Publication Date27 Desember 2023
Place of EnactmentBatang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2024. Latar belakang penyusunan APBD adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp 1.964.034.612.233,00 dengan rincian pendapatan, belanja, defisit, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang:

  • Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024 yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  • Pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)