For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 07/2012 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 07 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2012Publication Date:21 Desember 2012
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTATA CARA PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Effective Date21 Desember 2012
Publication Date21 Desember 2012
Place of EnactmentSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Lampung Timur. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien, serta melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Tujuan pengangkatan Penjabat Kepala Desa adalah untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa akibat meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir, atau berakhirnya masa jabatan namun belum dilaksanakan pemilihan. Tugas pokok Penjabat Kepala Desa adalah menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa.

Persyaratan bakal calon Penjabat Kepala Desa meliputi: bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, penduduk desa setempat, tidak pernah dihukum pidana kejahatan dengan hukuman minimal 5 tahun, tidak dicabut hak pilihnya, dan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa lebih dari 10 tahun atau dua kali masa jabatan. PNS yang akan mendaftar harus mendapat izin dari atasan.

Proses pengangkatan meliputi pendaftaran bakal calon ke BPD, verifikasi persyaratan oleh BPD, pemilihan Penjabat Kepala Desa oleh BPD melalui musyawarah atau pengambilan suara, penetapan calon terpilih oleh BPD, dan pengusulan pengangkatan dan pelantikan kepada Bupati melalui Camat. Bupati menerbitkan Keputusan Bupati tentang pengesahan pengangkatan. Penjabat Kepala Desa dapat diberhentikan oleh Bupati karena telah dilantik Kepala Desa definitif, meninggal dunia, permintaan sendiri, tidak melaksanakan kewajiban, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan.

Masa jabatan Penjabat Kepala Desa paling lama satu tahun dan dapat dipilih kembali. Kedudukan keuangan Penjabat Kepala Desa sama dengan Kepala Desa.

1. Penjabat Kepala Desa yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini apabila telah habis masa jabatannya.

(-)