For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029

Also known as: Perda Kabupaten Majene 4/2025 · Perda Kabupaten Majene No. 4 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:19 September 2025Publication Date:19 September 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029
LocationPemerintah Kabupaten Majene
Effective Date19 September 2025
Publication Date19 September 2025
Place of EnactmentMajene

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Majene untuk tahun 2025-2029. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah. RPJMD disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.

RPJMD bertujuan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja-Perangkat Daerah, pedoman Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD, dan pedoman dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan. Masyarakat juga dapat menggunakan RPJMD sebagai acuan untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Sistematika dokumen RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD untuk mengarahkan program pembangunan daerah, indikator kinerja, dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan yang dituangkan dalam RKPD.

(-)

(-)