For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1960 tentang Penyelenggaraan Sensus Penduduk 1961

Also known as: PP 49/1960 · PP No. 49 Tahun 1960 · PP Nomor 49 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 1960Publication Date:14 Desember 1960
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyelenggaraan Sensus Penduduk 1961
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Desember 1960
Publication Date14 Desember 1960
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan sensus penduduk tahun 1961 di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk memperoleh data demografis yang akurat dari seluruh penduduk Indonesia, yang diperkirakan mendekati 100 juta jiwa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Biro Pusat Statistik dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan sensus. Sensus dilakukan dalam dua tahap: pencacahan pertama dan pencacahan terakhir, dengan metode yang berbeda untuk memastikan semua penduduk terdata. Petugas sensus diberi wewenang untuk mengunjungi rumah-rumah dan bangunan, serta mengajukan pertanyaan kepada penduduk. Semua orang dan badan diwajibkan memberikan bantuan kepada petugas sensus, termasuk memberikan izin akses dan informasi yang diperlukan. Kepala Biro Pusat Statistik bertanggung jawab atas pengaturan teknis dan publikasi hasil sensus.

(-)

(-)