on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 30 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Also known as: Perbup Kabupaten Tulungagung 30/2025 · Perbup Kabupaten Tulungagung No. 30 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Tulungagung Nomor 30 Tahun 2025
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 30 Tahun 2025 ditetapkan dalam rangka tertib administrasi, harmonisasi, dan menjamin partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta sebagai pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah terkait hibah dan bantuan sosial. Kebijakan ini bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat bagi masyarakat.
Secara substansial, peraturan ini mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Hibah diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN, BUMD, BUMDes, badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, dan partai politik. Sementara itu, bantuan sosial diberikan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang mengalami risiko sosial, serta lembaga non-pemerintah di bidang pendidikan atau keagamaan.
Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi penerima hibah dan bantuan sosial untuk menyampaikan laporan penggunaan dana atau barang kepada Bupati melalui SKPD teknis terkait. Selain itu, diatur pula mekanisme pengusulan, evaluasi oleh SKPD teknis, pemberian rekomendasi oleh TAPD, serta penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai dasar penyaluran dana atau barang. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pemberian hibah dan bantuan sosial hingga tahap transfer dana atau penyerahan barang, sementara penerima bertanggung jawab penuh secara formal dan material atas penggunaan bantuan tersebut.