For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 30 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 30 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Also known as: Perbup Kabupaten Tulungagung 30/2025 · Perbup Kabupaten Tulungagung No. 30 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Tulungagung Nomor 30 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2025Publication Date:30 Juli 2025
Hukum Pemerintahan DaerahUtang, Piutang & Hibah NegaraAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeTATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Tulungagung
Effective Date30 Juli 2025
Publication Date30 Juli 2025
Place of EnactmentTulungagung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Tulungagung.

Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 30 Tahun 2025 ditetapkan dalam rangka tertib administrasi, harmonisasi, dan menjamin partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta sebagai pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah terkait hibah dan bantuan sosial. Kebijakan ini bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat bagi masyarakat.

Secara substansial, peraturan ini mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Hibah diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN, BUMD, BUMDes, badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, dan partai politik. Sementara itu, bantuan sosial diberikan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang mengalami risiko sosial, serta lembaga non-pemerintah di bidang pendidikan atau keagamaan.

Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi penerima hibah dan bantuan sosial untuk menyampaikan laporan penggunaan dana atau barang kepada Bupati melalui SKPD teknis terkait. Selain itu, diatur pula mekanisme pengusulan, evaluasi oleh SKPD teknis, pemberian rekomendasi oleh TAPD, serta penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai dasar penyaluran dana atau barang. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pemberian hibah dan bantuan sosial hingga tahap transfer dana atau penyerahan barang, sementara penerima bertanggung jawab penuh secara formal dan material atas penggunaan bantuan tersebut.

(-)

1. Penerima hibah dan bantuan sosial yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban hingga batas waktu yang ditentukan dikenai sanksi administratif berupa Surat Peringatan Satu (14 hari kerja setelah batas waktu), Surat Peringatan Dua (14 hari kerja setelah peringatan pertama), dan pemberitahuan kepada APIP untuk tinjauan lapangan jika peringatan kedua tidak diindahkan.