For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 29 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 29 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Also known as: Perka BPKP 29/2013 · Perka BPKP No. 29 Tahun 2013 · Perka BPKP Nomor 29 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:10 September 2013Publication Date:20 Agustus 2013
Aparatur Sipil NegaraKeterbukaan InformasiStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ThemeStandar Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
LocationBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Effective Date10 September 2013
Publication Date20 Agustus 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor ΚΕΡ-06.00.00-286/K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor ΚΕΡ-06.00.00-286/K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 332)

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mengatur tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang bertujuan mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Standar pelayanan informasi publik ditetapkan pada unit kerja pelayanan di lingkungan BPKP dan merupakan implementasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi BPKP di bidang informasi publik. Penerapan standar ini menjadi tanggung jawab Kepala Unit Kerja Eselon II. Standar pelayanan informasi publik digunakan sebagai pedoman dalam penilaian ukuran kualitas dan kinerja pelayanan bagi penyelenggara, pelaksana, dan aparat pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik.

(-)

(-)