For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II Dan III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar

Also known as: Perda Kota Banjar 8/2006 · Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2006 · Perda Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2006Publication Date:20 Februari 2006
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTarif Pelayanan Kesehatan Kelas II Dan III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date20 Februari 2006
Publication Date20 Februari 2006
Place of EnactmentBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2003 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada RSUD dan Puskesmas di wilayah Kabupaten Ciamis.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan Kelas II dan III pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Banjar. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan yang diatur dalam Perda Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2003 dengan kondisi RSUD Kota Banjar yang telah menjadi Type B. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di RSUD Kota Banjar melalui sistem pembiayaan yang memadai, serta menyeimbangkan misi sosial dan pengembangan rumah sakit.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan tarif (rawat inap, rawat jalan, rawat darurat), klasifikasi jenis kegiatan, pemeriksaan, dan tindakan pelayanan kesehatan (pelayanan medik, penunjang medik, rehabilitasi medik, keperawatan dan kebidanan, penunjang non medik, pelayanan khusus dan medico legal). Tarif pelayanan meliputi komponen jasa sarana dan jasa pelayanan. Peraturan ini juga mengatur kelas perawatan (Kelas II dan Kelas III) dan kelas tindakan di RSUD.

Peraturan ini juga mengatur tarif untuk pelayanan medis, pelayanan penunjang medis, pelayanan rehabilitasi medis, pelayanan keperawatan dan kebidanan, pelayanan khusus dan medico legal, serta kerjasama penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan pihak ketiga. Selain itu, diatur pula mengenai pelayanan bagi peserta Askes dan pasien masyarakat miskin dan tidak mampu.

(-)

(-)