For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1965 tentang Perubahan Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat I dan II di Bali

Also known as: Keppres 10/1965 · Keppres No. 10 Tahun 1965 · Keppres Nomor 10 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:22 Januari 1965Publication Date:22 Januari 1965
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat I dan II di Bali
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Januari 1965
Publication Date22 Januari 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No.64 tahun 1958 (Lembaran Negara No.115 tahun 1958) terkait jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat I Bali. 2. Undang-undang No.69 tahun 1958 (Lembaran Negara No.122 tahun 1958) terkait jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II di Bali.

Keputusan Presiden No. 10 Tahun 1965 bertujuan untuk menambah jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (D.P.R.D.-G.R.) di Provinsi Bali. Penambahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan representasi daerah dalam rangka pelaksanaan Penetapan Presiden No.5 tahun 1960 yang telah disempurnakan. Jumlah anggota D.P.R.D.-G.R. Daerah Tingkat I Bali ditingkatkan dari 26 menjadi 45 orang. Sementara itu, jumlah anggota D.P.R.D.-G.R. Daerah Tingkat II di berbagai kabupaten di Bali juga mengalami peningkatan, seperti di Buleleng dari 26 menjadi 35 orang, dan di Badung dari 26 menjadi 35 orang. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 22 Januari 1965.

(-)

(-)