Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di Kabupaten Soppeng. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan Perangkat Daerah: Peraturan ini membentuk perangkat daerah dengan susunan yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Setiap perangkat daerah memiliki tipe yang berbeda (Tipe A, B, atau C) yang menunjukkan besaran beban tugas dan fungsi.
2. Dinas Daerah: Dibentuk berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, perikanan dan ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan dan pencatatan sipil, perhubungan, komunikasi dan informatika, perpustakaan dan kearsipan, pertanian, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran, kebudayaan dan pariwisata, pekerjaan umum dan penataan ruang, sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil menengah, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemuda dan olahraga, tenaga kerja dan transmigrasi, serta perumahan dan kawasan permukiman.
3. Badan Daerah: Dibentuk badan-badan yang melaksanakan fungsi penunjang seperti perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, serta penanggulangan bencana daerah.
4. Kecamatan dan Kelurahan: Kecamatan dibentuk untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang membantu melaksanakan tugas camat.
5. Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah: Setiap perangkat daerah memiliki tugas dan fungsi yang spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing. Tugas dan fungsi ini mencakup perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi.