For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 11/2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 11 Tahun 2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:27 November 2015Publication Date:27 November 2015
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date27 November 2015
Publication Date27 November 2015
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, wewenang PPNS, kewajiban PPNS, syarat pengangkatan PPNS, pengambilan sumpah/janji PPNS, dan pembentukan Sekretariat PPNS.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan untuk mengoptimalkan kinerja PPNS di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan definisi beberapa istilah dalam Pasal 1 untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
  • Perubahan Pasal 4 mengenai wewenang PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan.
  • Perubahan Pasal 6 mengenai kewajiban PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan.
  • Perubahan Pasal 7 mengenai syarat-syarat PNS yang dapat diangkat menjadi PPNS.
  • Perubahan Pasal 13 mengenai pengambilan sumpah/janji PPNS sebelum melaksanakan tugas.
  • Penggantian BAB VIII dengan pengaturan mengenai Sekretariat PPNS yang bersifat permanen non struktural yang dibentuk pada Satpol PP dan Linmas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sekretariat PPNS bertugas melakukan koordinasi, fasilitasi, administrasi, monitoring dan evaluasi penegakan peraturan daerah, serta menyediakan sarana dan prasarana pengaduan masyarakat.

(-)

(-)