For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 465 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 465 Tahun 1961 tentang Penunjukan Wakil Menteri Pertama Sebagai Penjabat Yang Menjalankan Pekerjaan Presiden

Also known as: Keppres 465/1961 · Keppres No. 465 Tahun 1961 · Keppres Nomor 465 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:22 Agustus 1961
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenunjukan Wakil Menteri Pertama Sebagai Penjabat Yang Menjalankan Pekerjaan Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date22 Agustus 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menunjuk Wakil Menteri Pertama I, Dr. J. Leimena, sebagai penjabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden selama Presiden Republik Indonesia melakukan perjalanan kenegaraan ke beberapa negara Eropa dan negara-negara lain. Keputusan ini berlaku sejak hari keberangkatan Presiden hingga hari kembalinya ke tanah air. Keputusan ini juga disampaikan kepada semua Menteri, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perancang Nasional, dan semua Pejabat Agung untuk diketahui.

(-)

(-)