For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2005 tentang Ijin Usaha Pariwisata Dan Kebudayaan

Also known as: Perda Kabupaten Demak 6/2005 · Perda Kabupaten Demak No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2005Publication Date:11 Juli 2005
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIjin Usaha Pariwisata Dan Kebudayaan
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date11 Juli 2005
Publication Date11 Juli 2005
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Demak Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Demak Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 24 Tahun 2000 tentang Ijin Undang-undang Gangguan dan Keterangan Tempat Usaha.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha pariwisata dan kebudayaan di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah peralihan kewenangan urusan pariwisata dan kebudayaan dari Pemerintah dan Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pemberian izin usaha pariwisata dan kebudayaan, penarikan retribusi, memberikan kepastian hukum bagi pengusaha, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis usaha pariwisata dan kebudayaan yang meliputi usaha jasa pariwisata (biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, pramuwisata, konvensi, perjalanan insentif dan pameran, impresariat, konsultasi pariwisata, informasi pariwisata), pengusahaan obyek dan daya tarik wisata (alam, budaya, minat khusus, urusan rekreasi dan hiburan umum), usaha sarana pariwisata (akomodasi, makan minum, angkutan wisata, sarana wisata tirta, kawasan pariwisata), dan usaha jasa dan sarana seni budaya (pameran seni budaya, salon kecantikan, sanggar/padepokan/group seni budaya, toko souvenir/perlengkapan seni budaya, gedung pertemuan/pertunjukan, pentas seni budaya, seni budaya, sejarah dan purbakala). Peraturan ini juga mengatur bentuk usaha, pengelolaan, permodalan, kewajiban pimpinan usaha, ketentuan perizinan (izin sementara dan izin tetap), tata cara dan syarat permohonan izin, nama obyek dan subyek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, pengelolaan obyek wisata, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan penyidikan.

1. Selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan Peraturan Daerah ini, semua usaha Pariwisata dan Kebudayaan yang ada di Kabupaten Demak harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah, ini, maka semua peraturan serupa yang telah dikeluarkan sebelumnya dan bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dimaksud Pasal 5, 6 dan 14 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ).