Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha pariwisata dan kebudayaan di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah peralihan kewenangan urusan pariwisata dan kebudayaan dari Pemerintah dan Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pemberian izin usaha pariwisata dan kebudayaan, penarikan retribusi, memberikan kepastian hukum bagi pengusaha, serta melakukan pembinaan dan pengawasan.
Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis usaha pariwisata dan kebudayaan yang meliputi usaha jasa pariwisata (biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, pramuwisata, konvensi, perjalanan insentif dan pameran, impresariat, konsultasi pariwisata, informasi pariwisata), pengusahaan obyek dan daya tarik wisata (alam, budaya, minat khusus, urusan rekreasi dan hiburan umum), usaha sarana pariwisata (akomodasi, makan minum, angkutan wisata, sarana wisata tirta, kawasan pariwisata), dan usaha jasa dan sarana seni budaya (pameran seni budaya, salon kecantikan, sanggar/padepokan/group seni budaya, toko souvenir/perlengkapan seni budaya, gedung pertemuan/pertunjukan, pentas seni budaya, seni budaya, sejarah dan purbakala).
Peraturan ini juga mengatur bentuk usaha, pengelolaan, permodalan, kewajiban pimpinan usaha, ketentuan perizinan (izin sementara dan izin tetap), tata cara dan syarat permohonan izin, nama obyek dan subyek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, pengelolaan obyek wisata, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan penyidikan.