For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 91 (Civil Aviation Safety Regulations Part 91) tentang Pengoperasian Pesawat Udara (General Operating And Flight Rules)

Also known as: Permenhub 81/2017 · Permenhub No. 81 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 81 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:20 September 2017Publication Date:6 September 2017
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 91 (Civil Aviation Safety Regulations Part 91) tentang Pengoperasian Pesawat Udara (General Operating And Flight Rules)
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date20 September 2017
Publication Date06 September 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 91 (Civil Aviation Safety Regulations Part 91) tentang Pengoperasian Pesawat Udara (General Operating And Flight Rules)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2017 ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan di ruang udara Indonesia dengan mengatur implementasi Automatic Dependent Surveillance Broadcast (ADS-B) pada ruang udara di bawah ketinggian Flight Level 290 (FL 290). Selain itu, peraturan ini menyempurnakan ketentuan mengenai pengoperasian pesawat udara di atas laut bebas yang berada dalam Flight Information Region (FIR) Indonesia sesuai dengan Annex 2 tentang Rules Of the Air. Peraturan ini juga mengatur berbagai aspek operasional pesawat udara, termasuk tanggung jawab dan kewenangan pilot, dokumen yang harus dibawa selama penerbangan, tindakan pra-penerbangan, dan persyaratan peralatan untuk operasi di berbagai kelas ruang udara. Perubahan ini mencakup penambahan dan modifikasi ketentuan yang ada untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan penerbangan internasional.

(-)

(-)