For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 3/2023 · Perda Kabupaten Pemalang No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:4 Desember 2023Publication Date:4 Desember 2023
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date04 Desember 2023
Publication Date04 Desember 2023
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Pemalang, khususnya PT. BPR Bank Pemalang (Perseroda). Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menambah modal dasar PT. BPR Bank Pemalang (Perseroda).

Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 15 ayat (1) yang mengatur tentang modal dasar PT. BPR Bank Pemalang (Perseroda). Modal dasar diubah dan ditetapkan menjadi sebesar Rp50.000.000.000,00 (Lima puluh miliar rupiah). Ayat (4) pada pasal yang sama dihapus. Perubahan modal dasar ini harus disetujui oleh RUPS dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Modal dasar yang baru dan modal disetor harus dimuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(-)

(-)