on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Also known as: Permen PPN/Kepala Bappenas 10/2024 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 10 Tahun 2024 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 10 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan BMN.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pengelola Barang dan Pengguna Barang, termasuk penetapan Kuasa Pengguna Barang. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN. Pengguna Barang memiliki kewajiban untuk merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan BMN, serta melakukan pencatatan dan inventarisasi BMN. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan khusus bagi badan hukum terkait pengelolaan BMN, termasuk penetapan nilai dan pelaporan BMN.