on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA
Also known as: Perda Kota Pontianak 1/2020 · Perda Kota Pontianak No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui penyediaan air minum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan penyediaan air minum bagi masyarakat Kota Pontianak, memenuhi kebutuhan pelayanan air minum kepada masyarakat Kota Pontianak dan daerah lainnya melalui kerjasama, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari pembagian laba perusahaan, menjadi sarana pengembangan ekonomi daerah, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum melalui penyediaan air minum yang bermutu, meningkatkan keuntungan Daerah, dan meningkatkan potensi daerah dalam tata kelola perusahaan yang baik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup modal Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa yang bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri dari KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan), dewan pengawas, dan direksi. Peraturan ini mengatur mengenai KPM, dewan pengawas, direksi dan kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa, dana pensiun, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, rencana bisnis Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa, penetapan tarif, tahun buku dan penggunaan laba, evaluasi, pembinaan dan pengawasan, asosiasi, dan pembubaran.
Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa bertugas melaksanakan pelayanan penyediaan air minum serta mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah. Fungsinya meliputi penyelenggaraan pelayanan umum di bidang penyediaan air minum, pengembangan unit usaha lain di bidang penyediaan air minum, penyusunan kebijakan rencana program dan kegiatan, pembangunan serta pengembangan jaringan instalasi air minum, penyelenggaraan pemasangan jaringan instalasi air minum, pengaturan pemasangan atau penempatan jaringan instalasi air minum kepada masyarakat, pengkajian tarif air, dan penyuluhan serta pembinaan kepada masyarakat dalam penyediaan, penggunaan dan penanganan air minum.