For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA

Also known as: Perda Kota Pontianak 1/2020 · Perda Kota Pontianak No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 Januari 2020Publication Date:29 Januari 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date29 Januari 2020
Publication Date29 Januari 2020
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 126).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui penyediaan air minum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan penyediaan air minum bagi masyarakat Kota Pontianak, memenuhi kebutuhan pelayanan air minum kepada masyarakat Kota Pontianak dan daerah lainnya melalui kerjasama, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari pembagian laba perusahaan, menjadi sarana pengembangan ekonomi daerah, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum melalui penyediaan air minum yang bermutu, meningkatkan keuntungan Daerah, dan meningkatkan potensi daerah dalam tata kelola perusahaan yang baik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup modal Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa yang bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri dari KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan), dewan pengawas, dan direksi. Peraturan ini mengatur mengenai KPM, dewan pengawas, direksi dan kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa, dana pensiun, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, rencana bisnis Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa, penetapan tarif, tahun buku dan penggunaan laba, evaluasi, pembinaan dan pengawasan, asosiasi, dan pembubaran.

Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa bertugas melaksanakan pelayanan penyediaan air minum serta mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah. Fungsinya meliputi penyelenggaraan pelayanan umum di bidang penyediaan air minum, pengembangan unit usaha lain di bidang penyediaan air minum, penyusunan kebijakan rencana program dan kegiatan, pembangunan serta pengembangan jaringan instalasi air minum, penyelenggaraan pemasangan jaringan instalasi air minum, pengaturan pemasangan atau penempatan jaringan instalasi air minum kepada masyarakat, pengkajian tarif air, dan penyuluhan serta pembinaan kepada masyarakat dalam penyediaan, penggunaan dan penanganan air minum.

1. Semua hak, kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa tetap menjalankan tugas dan memiliki hak serta kewajiban berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dewan Pengawas dan Direksi yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 3. Semua peraturan mengenai PDAM Tirta Khatulistiwa masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai Direksi.