Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur. Latar belakang pembentukan Perangkat Daerah adalah untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Pembentukan ini didasarkan pada prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing), dengan mempertimbangkan beban kerja, luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah, serta besaran beban tugas. Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, dan Badan, yang semuanya merupakan Perangkat Daerah tipe A. Susunan Perangkat Daerah mencakup berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, pertanian, lingkungan hidup, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan dan pariwisata, perpustakaan dan kearsipan, kelautan dan perikanan, perkebunan, peternakan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta perindustrian dan perdagangan. Selain itu, dibentuk juga badan-badan yang melaksanakan fungsi penunjang seperti perencanaan pembangunan, pendapatan daerah, pengelolaan keuangan dan aset daerah, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, serta pembentukan cabang dinas di Kabupaten/Kota untuk bidang-bidang tertentu seperti pendidikan, kelautan dan perikanan, kehutanan, serta energi dan sumber daya mineral. Badan Penghubung Daerah Provinsi juga dibentuk untuk menunjang koordinasi dengan Pemerintah Pusat.