For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2024 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Also known as: Perda Kabupaten Kepahiang 6/2024 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:25 November 2024Publication Date:25 November 2024
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
LocationPemerintah Kabupaten Kepahiang
Effective Date25 November 2024
Publication Date25 November 2024
Place of EnactmentKepahiang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepahiang Tahun 2023-2043 (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2012 Nomor 41, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 42);

Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang ini bertujuan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan petani, meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian. Ketentuan substansial meliputi penetapan LP2B seluas 2.011 hektar yang tersebar di 8 kecamatan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan optimalisasi LP2B melalui intensifikasi (peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, pengendalian hama, pengembangan irigasi, inovasi pertanian, teknologi, penyuluhan, dan program kredit) dan diversifikasi tanaman pangan. Pemerintah Daerah juga wajib mengawasi pemanfaatan LP2B, memelihara irigasi, menjaga kesuburan lahan, mencegah kerusakan lahan, membangun jalan usaha tani, dan memelihara kelestarian lingkungan. Pemilik lahan wajib menanam tanaman pangan pokok dan memelihara irigasi. Alih fungsi LP2B dilarang kecuali untuk kepentingan umum atau bencana alam dengan persyaratan kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi, dan pembebasan lahan. Pengendalian alih fungsi dilakukan melalui insentif, disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan.

(-)

Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Bidang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.