For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 7/2021 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 7 Tahun 2021 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2021Publication Date:5 Oktober 2021
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date05 Oktober 2021
Publication Date05 Oktober 2021
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan maksud mengamankan dan menjamin pemanfaatan serta pelestarian hewan untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Sistem informasi dan perencanaan peternakan dan kesehatan hewan, termasuk penyediaan sistem informasi oleh Gubernur, pengelolaan informasi oleh Perangkat Daerah, dan kewajiban penyampaian informasi oleh peternak dan pelaku usaha. 2. Pengelolaan peternakan, mencakup pengelolaan sumber daya genetik hewan (pemanfaatan dan pelestarian), pengelolaan benih dan bibit ternak (penyediaan, pengembangan, dan pengendalian), serta pengelolaan pakan ternak (penyediaan, pengolahan, dan pengendalian). 3. Kesehatan hewan, meliputi penjaminan kesehatan hewan (pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan) dan pengawasan obat hewan. 4. Kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, termasuk sertifikasi persyaratan teknis dan penerbitan izin laboratorium. 5. Otoritas veteriner, yang berwenang mengambil keputusan teknis tertinggi di bidang kesehatan hewan. 6. Usaha pencapaian swasembada hewan ternak, melalui penataan kawasan peternakan terpadu, kewajiban penyediaan pakan ternak bagi pelaku pertanian/perkebunan/kehutanan, penelitian dan pengembangan, pengembangan SDM, pemberdayaan peternak, pembentukan badan usaha peternakan, dan usaha lainnya. 7. Pembiayaan peternakan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 45 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, atau rekomendasi pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 46 ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, atau rekomendasi pencabutan izin usaha. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 47 ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, atau rekomendasi pemberian sanksi kepada lembaga terkait.