For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Pemerintah Kota Banjarbaru

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 14/2006 · Perda Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2006 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:8 Desember 2006Publication Date:8 Desember 2006
Struktur Organisasi PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Pemerintah Kota Banjarbaru
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date08 Desember 2006
Publication Date08 Desember 2006
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. BAB III pasal 7 angka 11 Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2003 tentang SOTK Dinas Daerah dilingkungan Kota Banjabaru. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwaklan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Pemerintah Kota Banjarbaru sebagai perangkat daerah yang menangani pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah. Badan ini dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok badan ini adalah melaksanakan sebagian kewenangan Pemerintah Kota di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah, yang mencakup penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD, penyusunan rancangan APBD dan perubahannya, pemungutan pendapatan daerah, pelaksanaan fungsi bendahara umum daerah, penyusunan laporan keuangan, pengelolaan kekayaan daerah, serta penyelenggaraan administrasi umum dan ketatausahaan. Susunan organisasi badan ini terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Pendapatan, Bidang Belanja, Bidang Pembukuan dan Verifikasi, Bidang Kekayaan, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dan bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah.

1. Sebelum diefektifkannya penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Banjarbaru serta Bagian Keuangan, dan Subbagian Perlengkapan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru tetap mengacu pada peraturan Daerah sebelumnya. 2. Dengan diberlakukannya secara efektif Peraturan Daerah ini, maka Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah yang tercantum pada BAB III pasal 7 angka 11 Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2003 tentang SOTK Dinas Daerah dilingkungan Kota Banjabaru dinyatakan tidak berlaku lagi. 3. Seiring dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka akan diadakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwaklan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru.

(-)