Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Pemerintah Kota Banjarbaru sebagai perangkat daerah yang menangani pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah. Badan ini dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok badan ini adalah melaksanakan sebagian kewenangan Pemerintah Kota di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah, yang mencakup penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD, penyusunan rancangan APBD dan perubahannya, pemungutan pendapatan daerah, pelaksanaan fungsi bendahara umum daerah, penyusunan laporan keuangan, pengelolaan kekayaan daerah, serta penyelenggaraan administrasi umum dan ketatausahaan. Susunan organisasi badan ini terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Pendapatan, Bidang Belanja, Bidang Pembukuan dan Verifikasi, Bidang Kekayaan, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dan bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah.