Peraturan Menteri ini menetapkan pengelolaan Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Indonesia. Latar belakangnya adalah keragaman budaya dan kekayaan alam Indonesia yang perlu dilindungi, dilestarikan, dikembangkan, dan dimanfaatkan melalui inventarisasi. Tujuannya adalah untuk mengelola dan memelihara pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pembentukan Pusat Data KIK oleh Menteri Hukum dan HAM untuk inventarisasi KIK.
- Kewenangan Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan inventarisasi KIK, bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.
- Ruang lingkup KIK yang diatur, meliputi Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis.
- Hak setiap orang untuk mengajukan keberatan terhadap data KIK dalam Pusat Data.
- Kewajiban Menteri untuk melakukan mediasi dan mengubah/menghapus data KIK jika terdapat keberatan yang diterima.