on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 3/2015 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang memiliki harkat dan martabat, serta generasi penerus bangsa yang perlu dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak, meningkatkan efektivitas pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan perlindungan anak, mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang peduli anak, dan meningkatkan peran lembaga pemerintah dan masyarakat dalam perlindungan anak.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua/wali dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah Daerah berkewajiban menghormati pemenuhan hak anak tanpa diskriminasi, memberikan dukungan sarana dan prasarana, menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak, serta mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak. Masyarakat berperan melalui organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati anak. Orang tua berkewajiban mengasuh, mendidik, melindungi anak, mencegah perkawinan usia anak, dan memberikan pendidikan karakter.
Peraturan ini juga mengatur tentang identitas anak, anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran, perencanaan perlindungan anak yang terintegrasi dalam RPJPD, RPJMD, Renstra-SKPD, RKPD, dan RKA-SKPD. Pelaksanaan perlindungan anak dikoordinasikan oleh Wakil Bupati dan dilaksanakan oleh unit kerja terkait dengan kerjasama berbagai pihak. Upaya perlindungan anak meliputi koordinasi, advokasi, sosialisasi, pelatihan, fasilitasi pelayanan, dan pengembangan model perlindungan anak.
Perlindungan anak diselenggarakan di berbagai bidang seperti agama, kesehatan, pendidikan, dan sosial. Perlindungan khusus diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas, anak yang tereksploitasi, anak korban penyalahgunaan narkoba, anak korban pornografi, anak dengan HIV/AIDS, anak korban penculikan, anak korban kekerasan, anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah, anak dengan perilaku menyimpang, dan anak yang menjadi korban stigmatisasi.
Peraturan ini juga mengatur tentang perwalian, pengasuhan anak, pengangkatan anak, sistem informasi data perlindungan anak, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan perlindungan anak.